Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan komitmen untuk membuka data kepemilikan saham dengan porsi di atas 1 persen kepada publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal, menyusul dialog intensif dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (2/2/2026) sore.
Pejabat Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pertemuan dengan MSCI berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman penting. Salah satunya adalah perluasan pengungkapan kepemilikan saham yang selama ini terbatas pada ambang 5 persen.
“Untuk disclosure kepemilikan saham di bawah 5 persen, kami berkomitmen pengungkapan dapat dilakukan bahkan mulai dari kepemilikan di atas 1 persen,” ujar Hasan di Gedung BEI usai pertemuan.
Selain membuka data kepemilikan saham, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengusulkan perluasan klasifikasi investor dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Klasifikasi yang sebelumnya hanya mencakup sembilan tipe investor akan diperinci menjadi 27 sub-tipe, guna meningkatkan akurasi dan kredibilitas pengungkapan ultimate beneficial ownership.
Respons atas Kekhawatiran MSCI
Langkah reformasi ini merupakan respons langsung atas keputusan MSCI pada 27 Januari 2026 yang membekukan penyesuaian free float saham Indonesia dan meniadakan proses rebalancing indeks pada Februari 2026. MSCI menyoroti kekhawatiran investor global terkait penggunaan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI sebagai dasar penilaian free float.
MSCI memberikan waktu hingga Mei 2026 untuk melihat perbaikan yang dinilai memadai. Apabila upaya tersebut tidak memenuhi ekspektasi, Indonesia berisiko mengalami penurunan bobot dalam MSCI Emerging Markets Index.
Dalam pertemuan yang sama, OJK turut mengajukan proposal kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap. Hasan menegaskan, seluruh langkah yang diambil regulator sejalan dengan tuntutan MSCI, mulai dari transparansi data, pengungkapan beneficial owner, hingga peningkatan likuiditas pasar.
Perluasan Klasifikasi Investor
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa publikasi data kepemilikan saham di bawah 5 persen akan mulai diterapkan awal Februari 2026. BEI juga akan meminta konfirmasi langsung kepada emiten untuk memastikan status pemegang saham di bawah 5 persen, khususnya apakah tergolong pihak terafiliasi atau bukan.
Adapun klasifikasi investor baru yang akan ditambahkan mencakup antara lain sovereign wealth fund, private equity, investment advisor, hingga discretionary fund. Proses perluasan klasifikasi ini ditargetkan rampung paling lambat April 2026, sebelum tenggat evaluasi MSCI.
Pertemuan dengan MSCI turut dihadiri perwakilan dari OJK, BEI, KSEI, dan Danantara. Hasan berharap rangkaian reformasi ini dapat menunjukkan kemajuan signifikan hingga proses evaluasi akhir.
“Mudah-mudahan progresnya berjalan baik sampai evaluasi final,” pungkasnya.