JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/2/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Toraja, yang berawal dari materi stand up comedy-nya yang viral dan dinilai menyinggung adat serta budaya setempat.
Pandji tiba di Gedung Bareskrim sekitar pagi hari dan menjalani proses klarifikasi selama beberapa jam. Ia mengungkapkan bahwa perkaranya telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Tadi sebenarnya sudah dikatakan sudah di tahap penyidikan,” kata Pandji kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam sesi tersebut, penyidik menanyakan sebanyak 48 pertanyaan kepada komika tersebut. Pandji menegaskan bahwa ia telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas pernyataan dalam materi komedinya yang dianggap menyakiti perasaan.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja. Saya ikuti prosesnya saja,” ujarnya.
Ini menjadi pemeriksaan pertama Pandji terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah mengirimkan dua surat panggilan, namun Pandji tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja menyusul beredarnya video stand up comedy lama miliknya yang dianggap melecehkan adat dan tradisi pemakaman suku Toraja. Pelapor menduga materi tersebut mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian berbasis suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Dalam laporannya, Aliansi Pemuda Toraja menyertakan sejumlah pasal hukum, di antaranya Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Pandji Pragiwaksono telah menyatakan penyesalan secara publik atas materi komedi yang dimaksud dan meminta maaf kepada masyarakat adat Toraja atas dampak yang ditimbulkan. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif.
Hingga kini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan batas antara kebebasan berekspresi dalam seni komedi dan penghormatan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.