Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka kembali akses layanan kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia pada Minggu (1/2/2026). Keputusan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid terkait perbaikan layanan serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa pembukaan kembali akses Grok bukan merupakan pelonggaran kebijakan, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang bersyarat dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Komitmen X Corp Jadi Dasar Normalisasi
Dalam surat resmi kepada Menkomdigi, X Corp menyatakan telah menerapkan serangkaian langkah penanganan berlapis untuk menekan potensi penyalahgunaan Grok AI.
Langkah tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan serta penegakan aturan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan bahwa seluruh klaim perbaikan tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah pencegahan, termasuk terhadap penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak di ruang digital.
“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan Grok,” tegasnya.
Latar Belakang Pemblokiran Grok AI
Sebelumnya, Kemkomdigi memblokir akses Grok AI sejak 10 Januari 2026 menyusul maraknya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas terhadap layanan AI milik Elon Musk tersebut.
Menkomdigi Meutya Hafid kala itu menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat individu di ruang digital. Pemblokiran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kemkomdigi juga memastikan komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Dialog konstruktif tetap kami buka. Namun kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” pungkas Alexander.