Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus dugaan manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan delapan orang tersangka serta memblokir aset efek senilai Rp674 miliar.
Langkah penegakan hukum ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap integritas pasar modal nasional, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sekitar 8 persen pada 28 Januari 2026. Pelemahan pasar terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan kekhawatiran terkait transparansi kepemilikan saham dan maraknya praktik saham gorengan di Indonesia.
Rincian Tiga Kasus yang Diusut
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pada kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan manipulasi harga saham melalui underlying asset produk reksa dana. Saham-saham yang digunakan diduga berasal dari proyek-proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
“Pola ini dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya,” ujar Ade Safri, Selasa (3/2/2026).
Dalam perkara ini, dua tersangka ditetapkan, yakni MAW selaku Komisaris Utama dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik menyita dan memblokir aset senilai Rp207 miliar.
Sementara itu, dalam kasus PT Minna Padi Aset Manajemen, Bareskrim mengungkap dugaan insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) yang berlangsung sepanjang 2024–2025. Tiga tersangka ditetapkan, yakni DJ selaku Direktur Utama MPAM, Edi Sarwono (ESO) sebagai pemegang saham MINA, serta EL, istri dari ESO.
Modus yang digunakan adalah menjadikan saham MINA sebagai underlying asset reksa dana, kemudian membeli saham tersebut dengan harga rendah dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ke reksa dana lain. Dalam kasus ini, kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek dengan total dana kelolaan mencapai Rp467 miliar.
Pengembangan Kasus IPO PIPA dan Penggeledahan Shinhan Sekuritas
Bareskrim juga mengembangkan penyidikan terhadap proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Tiga tersangka baru ditetapkan, yakni BH, mantan staf Bursa Efek Indonesia; DA selaku penasihat keuangan; serta RE selaku project manager PT Multi Makmur Lemindo. Penyidik menemukan fakta bahwa aset berwujud bersih PIPA tidak memenuhi persyaratan minimal Rp50 miliar untuk IPO, namun proses pencatatan saham tetap dilanjutkan hingga perusahaan berhasil menghimpun dana Rp97,1 miliar.
Respons OJK
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik agar pasar modal dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya akan memperkuat langkah enforcement terhadap praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan di pasar modal.
