PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo yang mengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menolak mengosongkan lahan dan meminta penundaan eksekusi, meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang teguran (aanmaning) pada Senin (9/2/2026).
Sengketa lahan yang telah bergulir hampir dua dekade ini kini memasuki fase krusial, dengan pemerintah menyatakan siap melakukan pengambilalihan aset secara paksa jika diperlukan.
Indobuildco Tolak Pengosongan
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengosongkan Blok 15 GBK karena status hukum lahan masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Perkara ini belum inkracht karena masih dalam proses banding. Kami meminta PPK GBK menghormati proses hukum dan menahan diri,” ujar Hamdan dalam keterangan pers, Minggu (8/2/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan serta tagihan royalti sebesar US$45 juta atau sekitar Rp748 miliar. Putusan PTUN tersebut, kata Hamdan, juga belum berkekuatan hukum tetap karena masih diajukan banding.
“Jika pengosongan dipaksakan saat proses hukum masih berjalan, terdapat risiko kerugian negara yang cukup besar,” tegasnya.
Pemerintah Tetap Lanjutkan Tahapan Eksekusi
Di sisi lain, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tahapan aanmaning tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Langkah tersebut mengacu pada Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat dijalankan meski masih terdapat upaya hukum lanjutan.
Pengadilan memberikan waktu delapan hari kalender sejak aanmaning bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan secara sukarela. Apabila perintah tersebut diabaikan, pengadilan berwenang melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.
Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan keputusan administratif.
“Ini bukan kebijakan administratif. Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sengketa Panjang Sejak 2006
Sengketa Hotel Sultan bermula dari persoalan status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora milik negara.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat pada November 2025, majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, sehingga negara dinyatakan sebagai pemilik sah lahan.
Sebagai bagian dari persiapan pengambilalihan aset, pemerintah juga telah membuka posko layanan bagi karyawan, vendor, dan penyewa di kawasan Hotel Sultan guna meminimalkan dampak sosial dari proses eksekusi.
