Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus nasib Direktur Utama Mecimapro, Fransiska Candra Novitasari—yang dikenal sebagai Fransiska Melani atau Melani Mecimapro—dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan dana konser TWICE. Majelis hakim menyatakan Melani tidak terbukti bersalah dan memutuskan untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Melani berada dalam koridor hukum perdata, bukan pidana. Atas dasar tersebut, pengadilan memerintahkan agar Melani segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan dalam sidang pada Senin (9/2/2026).
Hakim Ketua menambahkan, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. Pengadilan juga memulihkan hak-hak Melani dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sidang Pecah Sorak, Melani Tak Kuasa Menahan Haru
Usai amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang seketika berubah riuh. Tepuk tangan dan sorak sorai pengunjung sidang pecah, menyambut keputusan yang menyatakan bos Mecimapro tersebut tidak bersalah.
Melani, yang sejak awal persidangan tampak tegang duduk di kursi terdakwa, terlihat tak kuasa menahan emosinya. Begitu hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan, Melani langsung bangkit dari tempat duduknya dan menghampiri tim kuasa hukum.
Tangis haru pun pecah. Ia menyalami dan memeluk para penasihat hukumnya satu per satu, meluapkan rasa lega setelah melewati proses hukum panjang yang sempat membayangi karier dan reputasinya.
“Sidang perkara atas nama Fransiska Dwi Melani dengan pembacaan putusan ini dinyatakan selesai,” ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu.
Berawal dari Laporan Investor Konser TWICE
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku investor konser TWICE di Jakarta dua tahun lalu. MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 atas dugaan penggelapan dan penipuan dana konser senilai Rp10 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Jaksa menuntut Melani dengan hukuman tiga tahun penjara.
Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menegaskan bahwa sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
