Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, berharap kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang tengah ditangani Bareskrim Polri dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Harapan tersebut disampaikan kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menjelang pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka pada Senin (9/2). Menurut Pris, kliennya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar investasi yang menjerat PT DSI.
“Kalau kaitannya dengan penyelesaian melalui restorative justice, tentu itu yang kami harapkan. Kami tidak menutup kemungkinan ke arah sana,” ujar Pris kepada wartawan.
Pris menegaskan, Taufiq siap bertanggung jawab dengan mengembalikan dana investasi yang telah disetorkan para lender. Namun demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan para lender sebagai pihak yang dirugikan.
“Kalau kemudian teman-teman lender memiliki sikap berbeda, itu sangat wajar. Kami menghormati sepenuhnya dan tetap terbuka untuk memberikan informasi apa pun yang dibutuhkan,” katanya.
Klaim Siap Kembalikan Dana 100 Persen
Pris memastikan pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai nilai investasi yang disetorkan. Selain itu, Taufiq disebut juga bersedia menyiapkan dana tambahan sebesar Rp10 miliar bagi para lender.
Terkait total nilai pengembalian, Pris mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti. Menurutnya, perhitungan internal bisa saja berbeda dengan hasil penghitungan lembaga lain seperti PPATK maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk angka final, kami belum bisa menyebutkan. Perhitungan kami bisa saja berbeda dengan PPATK atau OJK,” ujarnya.
Tiga Tersangka, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dugaan penipuan dilakukan dengan modus proyek fiktif. PT DSI diduga mencatut data borrower lama dan menggunakannya seolah-olah sebagai proyek investasi baru.
Akibat perbuatan tersebut, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terafiliasi, menyita dana sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
