JAKARTA – Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 tidak hanya menghancurkan permukiman dan infrastruktur, tetapi juga menghilangkan kepastian hak kepemilikan tanah ribuan warga di wilayah terdampak.
Ketua Umum Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan pasca bencana tidak boleh berhenti pada bantuan darurat semata. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan reforma agraria, penataan ruang, serta perlindungan lingkungan.
“Penanganan bencana di Sumatera tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertai dengan reforma agraria, penataan ruang yang tegas, penguatan hak masyarakat atas tanah, serta edukasi dan insentif konservasi lingkungan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Senin (9/2/2026).
Aarce yang juga guru besar hukum agraria Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menekankan bahwa rekonstruksi hak kepemilikan tanah harus diawali dengan penguatan regulasi khusus yang responsif terhadap kondisi pasca bencana.
“Prosedur administrasi perlu disederhanakan agar korban banjir tidak terjebak birokrasi panjang, namun tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum. Hal ini penting untuk mempercepat pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan bukti kepemilikan,” jelasnya.
Tahap selanjutnya adalah pendataan dan pemetaan ulang secara terpadu di wilayah terdampak. Pemerintah perlu mengintegrasikan data pertanahan, data kebencanaan, dan data kependudukan, termasuk pemetaan ulang batas-batas lahan yang hilang akibat banjir. Di saat yang sama, percepatan pemulihan layanan pertanahan menjadi krusial agar masyarakat segera memperoleh kejelasan status hak mereka.
“Digitalisasi arsip dan dokumen pertanahan harus didorong sebagai langkah mitigasi risiko kehilangan data akibat bencana banjir di masa depan,” ungkapnya.
Menurutnya digitalisasi bukan hanya melindungi dokumen dari kerusakan fisik, tetapi juga mempermudah akses dan proses verifikasi di kemudian hari. Pengalaman bencana ini menjadi pelajaran penting, mengingat banyak arsip pertanahan fisik hilang terbawa arus banjir.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas pemerintah daerah, aparat desa atau kelurahan, serta tokoh masyarakat. Peran mereka sangat menentukan dalam proses verifikasi kepemilikan tanah dan mediasi sengketa yang kerap muncul pasca bencana. Tanpa keterlibatan aktif di tingkat lokal, rekonstruksi hak atas tanah berpotensi berjalan lambat dan tidak tepat sasaran.
Pendekatan partisipatif menjadi elemen penting berikutnya. Rekonstruksi hak atas tanah harus memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan warga berpenghasilan rendah. Kebijakan pertanahan pasca banjir harus dirancang secara adil dan inklusif agar tidak menimbulkan marginalisasi baru.
“Rekonstruksi hak kepemilikan tanah pasca bencana banjir di Sumatera dapat menjadikan model penanganan banjir di Aceh sebagai pedoman dalam penanganan bencana banjir serupa di wilayah lain di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aarce menegaskan bahwa rekonstruksi pertanahan tidak dapat dipisahkan dari perencanaan tata ruang dan upaya mitigasi bencana. Pembangunan kembali kawasan terdampak harus berorientasi pada keamanan, keberlanjutan, dan ketahanan terhadap risiko banjir di masa depan. Wilayah rawan bencana tidak boleh lagi dibangun tanpa pertimbangan ekologis yang ketat.
Penerapan instrumen lingkungan juga menjadi sorotan penting. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan harus menjadi syarat mutlak dalam pemberian Hak Guna Usaha. Selain itu, prinsip polluter pays serta sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan perlu ditegakkan untuk mencegah terulangnya bencana akibat degradasi alam.
Pada tataran strategis, penataan ulang penguasaan dan penggunaan lahan harus menjadi agenda utama reforma agraria. Penguasaan lahan skala besar yang merusak lingkungan perlu dibatasi, sementara akses lahan bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat harus diperkuat sesuai daya dukung ekologis.
Aspek ekologis turut menjadi perhatian serius. Pengelolaan lahan yang berkelanjutan, perlindungan hutan lindung, serta penguatan kawasan resapan air harus diperkuat agar risiko banjir besar tidak kembali terulang.
Rekomendasi komprehensif ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sumatera. Dengan pendekatan menyeluruh, pemulihan tidak hanya mengembalikan hak kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga membangun ketahanan sosial dan lingkungan yang lebih kuat di masa depan.
