JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang untuk kembali menampilkan kode broker saham secara real-time selama jam perdagangan. Namun, kebijakan tersebut belum menjadi prioritas utama, karena fokus regulator saat ini masih tertuju pada peningkatan transparansi kepemilikan saham yang lebih luas bagi publik.
“Kalau ditanya apakah mungkin, tentu tidak ada hal yang tidak mungkin. Namun, prioritas kami saat ini adalah meningkatkan transparansi pemegang saham yang perlu diketahui publik secara lebih jelas,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Jeffrey menambahkan, pembukaan kembali kode broker akan dievaluasi pada tahap berikutnya, menyesuaikan kebutuhan pasar serta perkembangan kondisi terkini. Wacana ini muncul di tengah dorongan reformasi pasar modal Indonesia untuk memenuhi standar internasional, termasuk merespons masukan dari penyedia indeks global seperti MSCI.
Kode Broker Ditutup Sejak Akhir 2021
BEI menutup akses informasi kode broker selama jam perdagangan efektif sejak 6 Desember 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan perilaku herding, yakni kecenderungan investor meniru aktivitas broker tertentu tanpa didukung analisis yang memadai. Meski demikian, data kode broker tetap dapat diakses setelah sesi perdagangan berakhir.
Sebelumnya, BEI belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaktifkan kembali fitur kode broker secara real-time. Regulator baru mengizinkan pembukaan kembali kode domisili broker yang mulai berlaku pada Agustus 2025.
Tiga Langkah Prioritas Menuju Transparansi
Saat ini, BEI bersama OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah mengimplementasikan tiga inisiatif utama yang ditargetkan rampung sebelum April 2026, yakni:
- Keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, yang mulai diterapkan sejak Februari 2026.
- Perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 27 subtipe untuk memberikan gambaran yang lebih rinci.
- Penyesuaian batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Reformasi tersebut merupakan respons terhadap tenggat waktu yang ditetapkan MSCI hingga 26 Mei 2026. Penyedia indeks global itu menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan aksesibilitas pasar modal Indonesia agar tetap kompetitif di level emerging market.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa proposal serupa juga akan diajukan kepada penyedia indeks global lainnya, termasuk FTSE Russell, guna memperkuat posisi pasar saham Indonesia di mata investor internasional.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, menekan risiko manipulasi pasar, serta mendorong pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan dan berintegritas.
