JAKARTA – Gelombang kecaman internasional terus meningkat terhadap rencana Israel memperketat kontrol atas Tepi Barat yang diduduki. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres menyatakan dirinya “sangat prihatin” dan memperingatkan bahwa langkah tersebut “mengikis prospek solusi dua negara.”
Dilansir dari Hurriyet Daily News, Selasa (10/2/2026), rencana itu diumumkan pada Minggu waktu setempat oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz setelah disetujui kabinet keamanan. Kebijakan baru memungkinkan warga Israel Yahudi membeli tanah di Tepi Barat secara langsung serta memperluas kendali Israel atas wilayah yang selama ini berada di bawah otoritas sipil Palestina.
Smotrich menegaskan tujuan kebijakan tersebut adalah untuk “memperdalam akar kita di semua wilayah Tanah Israel dan mengubur gagasan negara Palestina.”
Kecaman Internasional Mulai Bermunculan
Sejumlah negara mayoritas Muslim, termasuk Turki, Arab Saudi, Yordania, UEA, Qatar, Indonesia, Pakistan, dan Mesir, mengutuk keras langkah Israel. Pernyataan bersama menyebut kebijakan itu sebagai upaya “memperkuat aktivitas pemukiman, mempercepat aneksasi ilegal, dan mengusir rakyat Palestina.”
Langkah Israel juga mencakup pengalihan kewenangan izin pembangunan di Hebron dari Otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel, serta memperkuat kontrol atas situs keagamaan utama seperti Makam Rachel di Betlehem dan Gua Para Leluhur di Hebron.
Kepresidenan Palestina menilai kebijakan tersebut sebagai upaya mencaplok Tepi Barat. Ilmuwan politik Palestina Ali Jarbawi menambahkan, “Yang mereka inginkan adalah mengusir warga Palestina ke wilayah-wilayah kecil, pada dasarnya kota-kota besar mereka, kantong-kantong wilayah, dan sisanya akan hilang.”
Organisasi Peace Now juga memperingatkan bahwa langkah ini akan semakin melemahkan Otoritas Palestina yang dibentuk melalui Perjanjian Oslo.
Pengumuman tersebut muncul menjelang kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Amerika Serikat untuk bertemu Presiden Donald Trump. Washington sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kebijakan baru itu.
Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman Tepi Barat yang ilegal menurut hukum internasional, sementara sekitar tiga juta warga Palestina menghuni wilayah tersebut.
