Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membayar cicilan utang sebesar Rp1,2 triliun per tahun.
“Iya, (pembayaran) menggunakan APBN,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2). Saat ini, rincian teknis pelunasan tengah difinalisasi melalui proses negosiasi yang dipimpin langsung oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani.
Solusi Setelah Negosiasi Panjang
Sejalan dengan pernyataan Mensesneg, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa persoalan utang Whoosh kini telah mencapai titik temu.
“Semua sudah beres. Presiden sudah menyampaikan itu. Tata laksananya sedang dirumuskan bersama pemerintah,” ujar Bobby usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/2).
Pergeseran Kebijakan Pemerintah
Keputusan penggunaan dana APBN ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan fiskal pemerintah. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menolak opsi penggunaan kas negara.
Kala itu, Menkeu berpendapat bahwa beban utang seharusnya ditanggung oleh Danantara sebagai pengelola dividen BUMN yang memiliki arus kas cukup besar (rata-rata di atas Rp80 triliun per tahun), tanpa harus membebani APBN secara langsung.
Latar Belakang Beban Keuangan Whoosh
Proyek strategis nasional ini mencatatkan total biaya pembangunan sekitar Rp120 triliun (US$7,27 miliar). Sebanyak 75 persen dari dana tersebut bersumber dari pinjaman China Development Bank. Proyek ini sendiri sempat mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar dari proyeksi awal.
Sebagai upaya meringankan tekanan finansial, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya telah menyepakati restrukturisasi utang dengan pihak China. Salah satu poin utamanya adalah perpanjangan tenor pembayaran hingga 60 tahun, yang diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas proyek di masa depan.
