Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, menyusul keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.
Pencabutan izin ini segera memicu kekhawatiran masyarakat. Pada Selasa pagi (10/2), ratusan nasabah terlihat mendatangi kantor pusat BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, untuk menanyakan kepastian dana mereka.
Akar Masalah: Fraud dan Tata Kelola yang Buruk
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa penutupan ini merupakan buntut dari permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas. Praktik kecurangan internal (fraud) disebut menjadi penyebab utama ambruknya kesehatan keuangan bank.
Pada tahun 2024, seorang mantan pegawai berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana ratusan nasabah dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Meski OJK telah memberikan waktu untuk penyehatan sejak Agustus 2024, rasio permodalan bank tetap gagal memenuhi standar minimum hingga akhirnya dinyatakan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) pada tahun 2025.
Nasabah Tabungan Anak Sekolah (TAS) Menuntut Kepastian
Keresahan terbesar datang dari para orang tua yang mengikuti program Tabungan Anak Sekolah (TAS). Yani, salah satu nasabah yang telah menabung selama sembilan tahun, mengaku sangat bergantung pada dana tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.
“Kami hanya ingin kepastian. Uang itu adalah hasil jerih payah kami untuk masa depan anak,” keluhnya di tengah kerumunan massa.
Jaminan LPS: Nasabah Diminta Tetap Tenang
Menanggapi situasi ini, LPS mengimbau agar nasabah tidak panik. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa dana nasabah dijamin oleh negara hingga Rp2 miliar per nasabah.
-
Proses Verifikasi: LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
-
Imbauan: Nasabah diminta tidak terpancing melakukan tindakan anarkis yang dapat menghambat proses administrasi pembayaran klaim.
-
Syarat Penjaminan: Pastikan simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terindikasi melakukan tindakan yang merugikan bank.
Pemerintah Kota Cirebon selaku pemegang saham menyatakan telah berupaya maksimal untuk menyelamatkan BPR ini, namun likuidasi menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh demi kepastian hukum bagi nasabah.
