Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola perpajakan sektor perkebunan kelapa sawit yang dinilai membuka ruang korupsi sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (11/2/2026), menyusul terungkapnya kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi.
Temuan Kelemahan Sistemik
KPK merujuk pada hasil kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit periode 2020–2021. Studi tersebut mengidentifikasi berbagai persoalan struktural dalam sistem perpajakan sawit.
Dalam studi kasus di Provinsi Riau, ditemukan ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan luas lahan yang menjadi objek pengenaan pajak. Ketimpangan ini berpotensi menyebabkan kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah signifikan.
Selain itu, KPK menyoroti lemahnya pendataan dari hulu ke hilir. Tidak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul dalam rantai distribusi sawit memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Celah administrasi ini mempersempit ruang pengawasan dan meningkatkan risiko kebocoran penerimaan negara.
“Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.
OTT Banjarmasin Jadi Alarm
Sorotan KPK ini menguat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Tiga tersangka tersebut adalah:
-
Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin
-
Dian Jaya Demega, fiskus
-
Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB
KPK menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap untuk memuluskan proses pencairan restitusi pajak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanpa sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi, sektor strategis seperti sawit tetap rentan terhadap praktik koruptif.
Tiga Rekomendasi Perbaikan
Untuk menutup celah tersebut, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama.
Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta melakukan pendataan NPWP secara menyeluruh terhadap KUD dan petani sawit, serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kedua, percepatan penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara luas lahan riil dan objek pajak.
Ketiga, mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.
“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan,” tegas Budi.
Dengan kontribusi sektor sawit yang signifikan terhadap perekonomian nasional, perbaikan tata kelola perpajakan dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga integritas sistem sekaligus mengamankan penerimaan negara.
