JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah berupaya maksimal menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen tersebut saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2/2026) malam.
“Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.
Target Oktober 2026 ini merujuk pada batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Putusan MK pada akhir 2024 memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dan mandiri guna menghindari tumpang tindih norma dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus menjawab berbagai gugatan yang menyoroti ketidakadilan bagi pekerja.
Dasco menekankan sisa waktu kurang dari sembilan bulan akan dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan dialog intensif dengan seluruh pihak terkait. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang seimbang dan adil bagi buruh, pengusaha, serta pemerintah.
“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh. Karena kalau buruh sejahtera, Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegas Dasco.
Sebelumnya, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan harapan agar proses pembentukan UU Ketenagakerjaan dapat dipercepat, meski sempat muncul kecurigaan terhadap pemerintah dan DPR.
“Tetapi karena ada Prof. Dasco di DPR, kami menaruh harapan itu,” kata Jumhur.
Acara Rakornas II sekaligus Rakernas IV KSPSI ini dihadiri pimpinan 18 konfederasi serta 127 federasi serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia. Turut hadir anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dan Bob Hasan, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden ILO Indonesia–Timor Leste Simrin Sinf, perwakilan KADIN, pimpinan APINDO, serta sambutan video dari Presiden ILC Ali Yalcin.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan urgensi isu ketenagakerjaan nasional yang melibatkan kepentingan luas, mulai dari perlindungan hak pekerja hingga penciptaan iklim investasi yang kondusif. DPR menjanjikan penyerapan aspirasi secara maksimal agar undang-undang baru benar-benar mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.
