JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan tegas terhadap praktik menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia berencana segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyalahgunaan bantuan pendidikan tersebut.
“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar tidak digadaikan,” kata Pramono dalam keterangannya, dikutip Antara, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul temuan kasus penggadaian KJP yang terungkap dalam penelitian akademik. Fenomena tersebut dibahas dalam artikel berjudul “Fenomena ‘Gadai KJP’ sebagai Penyimpangan” di Jurnal Diskursus Pendidikan Sosiologi (JDPS) Volume 5 Nomor 2, Desember 2024. Penelitian dilakukan oleh Noviana Syahban dari Departemen Pendidikan Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dengan lokasi studi di Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang diteliti, setidaknya lima keluarga menggadaikan kartu KJP kepada rentenir yang merupakan tetangga sendiri. Penerima bantuan menyerahkan kartu beserta PIN kepada pemberi pinjaman. Selama masa gadai, rentenir bebas mengakses dana KJP yang masih aktif.
Meski pencairan tunai KJP terbatas Rp100.000 per bulan, rentenir memanfaatkannya untuk berbelanja di toko-toko yang menerima pembayaran melalui KJP. Barang sembako subsidi yang dibeli kemudian dijual kembali dengan harga pasar normal, sehingga menguntungkan rentenir.
Praktik ini melibatkan dua skema utama. Pertama, sistem potong langsung, di mana peminjam telah mengetahui jadwal pengembalian kartu. Kedua, sistem double, yang mengharuskan peminjam melunasi pinjaman terlebih dahulu sebelum kartu dikembalikan.
Pramono menekankan bahwa KJP bukan sekadar bantuan sementara, melainkan instrumen strategis untuk memutus rantai kemiskinan. Program ini, bersama Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) serta kebijakan pemutihan ijazah, dirancang untuk memperbaiki indikator sosial-ekonomi.
“Hal itu terbukti dari data Badan Pusat Statistik. Indikator yang berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan lainnya mengalami perbaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran penting KJP dalam mendukung akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
“Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa mengubah kehidupan masyarakat, terutama di lapisan terbawah,” katanya.
Dengan adanya temuan penelitian dan respons dari gubernur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta sosialisasi agar KJP digunakan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu pengentasan kemiskinan di Jakarta.
