JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen tegas dalam memerangi korupsi melalui RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa pelaku korupsi tidak hanya layak dipenjara, melainkan harus kehilangan seluruh kekayaan hasil kejahatan untuk dikembalikan ke kas negara.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka tidur di balik jeruji besi, tetapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Gibran menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. RUU tersebut sejalan dengan Konvensi PBB Anti-Korupsi 2003, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa melalui proses pidana terlebih dahulu.
Menurutnya, regulasi ini krusial untuk mengembalikan aset negara, terutama dalam kasus ketika pelaku korupsi meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Namun, ia mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak, termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat. Aturan harus tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap yang bukan pelaku,” jelas Gibran.
Gibran mencontohkan praktik penyitaan aset di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia. Di negara-negara tersebut, aset hasil kejahatan, termasuk properti mewah milik mafia, disita dan dialihfungsikan untuk kepentingan publik.
“Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial,” imbuhnya.
Ia meyakini pengalaman internasional dapat memperkaya substansi RUU agar lebih efektif, sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
“Mari bersama kita kawal proses ini agar kekayaan dan aset negara dapat kembali sepenuhnya kepada negara, serta digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Gibran menegaskan urgensi RUU tersebut. Selama aset terbukti berasal dari hasil kejahatan, negara, menurutnya, harus berwenang menyitanya.
“Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Inilah saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” tegasnya.
Respons Pakar: Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, merespons positif pernyataan tersebut, namun mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret.
“Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Ini bukan saatnya janji-janji lagi,” ujar Zaenur.
Ia menyarankan, jika DPR berjalan lamban, Presiden Prabowo dapat menggalang dukungan partai koalisi untuk mempercepat proses legislasi. Zaenur juga merekomendasikan agar RUU memuat dua mekanisme utama, yakni perampasan aset non-pidana dan pengaturan mengenai pengayaan tidak wajar (illicit enrichment).
“Indonesia perlu pendekatan dual track. Pertama, kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Ini harus didorong oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.
Latar Belakang RUU: Proses Panjang Menuju Prioritas
RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak 2008, namun baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada tahun lalu. Dalam rapat Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2025, Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati menegaskan bahwa tujuan utama RUU tersebut adalah memulihkan kerugian negara akibat kejahatan finansial.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum tidak hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari tindak pidana,” kata Sari.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa draf RUU mencakup delapan bab dan 62 pasal dengan 16 poin utama.
“Dalam RUU yang kami susun terdapat delapan bab dan 62 pasal, mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hingga hukum acara perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
DPR pun menjanjikan penyusunan draf RUU dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas regulasi.
