JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa kemungkinan keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) di Jalur Gaza sepenuhnya berada di bawah kendali nasional dan tidak bertujuan untuk operasi militer.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (14/2/2026), Kemlu menjelaskan bahwa partisipasi potensial tersebut didasarkan pada tiga landasan utama: mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 2803 (2025), prinsip politik luar negeri bebas-aktif, serta ketentuan hukum internasional yang berlaku.
“Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), politik luar negeri bebas-aktif, dan hukum internasional,” tulis Kemlu.
Lebih lanjut, Kemlu menegaskan bahwa kontribusi Indonesia bukan untuk misi tempur maupun demiliterisasi.
“Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” kata Kemlu.
Mandat yang diemban personel Indonesia bersifat murni kemanusiaan, dengan prioritas utama melindungi warga sipil, menyalurkan bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan, mendukung upaya rekonstruksi pasca-konflik, serta memberikan pelatihan dan penguatan kapasitas bagi otoritas Palestina.
Kemlu juga menjamin bahwa pasukan RI tidak akan ditempatkan berhadapan dengan pihak mana pun, serta tidak akan terlibat dalam aksi tempur atau konfrontasi langsung dengan kelompok bersenjata. Penggunaan kekuatan oleh personel Indonesia dibatasi ketat dan hanya diperkenankan dalam situasi darurat.
“Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta rules of engagement,” tulis Kemlu.
Penempatan pasukan Indonesia dibatasi secara geografis hanya di wilayah Gaza, yang merupakan bagian integral dari teritori Palestina. Sebagai syarat mutlak, pengerahan tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari otoritas Palestina.
Indonesia juga mempertahankan hak untuk menarik diri kapan saja jika pelaksanaan misi ISF menyimpang dari batasan nasional atau bertentangan dengan kebijakan luar negeri RI.
Secara konsisten, Indonesia terus mendukung kemerdekaan Palestina melalui pendekatan solusi dua negara yang sesuai dengan hukum internasional serta parameter yang telah disepakati secara global. Langkah ini mencerminkan komitmen jangka panjang RI terhadap perdamaian berkelanjutan di Timur Tengah dengan menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
