Kilau perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta mendadak redup setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran impor berat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta resmi menyegel tiga gerai perhiasan ternama tersebut setelah ditemukan indikasi barang-barang “gelap” yang tidak terdaftar.
Bidik “Pemain Lama” di Internal Bea Cukai
Menkeu Purbaya tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga mengendus adanya pengkhianatan di internal instansinya sendiri. Ia menduga kuat adanya “permainan” antara oknum pegawai Bea Cukai dengan pihak toko untuk meloloskan barang-barang mewah tersebut ke pasar Indonesia.
“Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan yang lama-lama. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya puter-puter. Yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak ya saya lihat bagus aja nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
Ia menambahkan bahwa rotasi besar-besaran yang dilakukannya baru-baru ini bertujuan untuk menempatkan wajah-wajah baru yang berintegritas guna membongkar praktik kotor semacam ini.
Modus Operandi: Dari Selundupan hingga Manipulasi Harga
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tim kementerian menemukan dua modus utama yang sangat merugikan negara:
-
Penyelundupan Murni: Barang masuk tanpa dokumen resmi dan tanpa membayar pajak sama sekali. Purbaya menyebut pihak toko tidak mampu menunjukkan form impor saat dikonfrontasi. “Sebagian besar yang masuk itu memang nggak bayar. Disuruh tunjukkan dokumennya, mereka tidak bisa,” ujarnya sinis.
-
Under Invoicing: Sebagian barang memiliki dokumen, namun nilai yang dicantumkan jauh di bawah harga asli untuk memanipulasi besaran pajak yang harus dibayar.
Kasus ini dipastikan akan berbuntut panjang. Purbaya menegaskan akan menggabungkan kekuatan tim Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut tuntas aliran dana dan barang tersebut.
“Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga saya, harusnya polisi tapi yang ternyata Bea Cukai dan Pajak, nanti gabung Bea Cukai dan Pajak,” pungkasnya.
