JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi dana sekitar Rp55 miliar telah disiapkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Berbeda dari pola tahun-tahun sebelumnya yang dicairkan mendekati Idul Fitri, kali ini pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada awal bulan Ramadan agar ASN bisa segera memanfaatkan tunjangan tersebut untuk kebutuhan menjelang lebaran.
Meskipun tanggal resmi pencairan belum diumumkan, kebijakan ini disambut positif karena memberikan ruang bagi aparatur negara mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal.
Secara umum, komponen THR ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah masing-masing.
Jika merujuk pada kebijakan tahun 2025, THR diberikan penuh 100 persen tanpa potongan. Namun, komponen tunjangan kinerja masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Penetapan besaran gaji ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ASN dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sehingga nominal THR per individu menyesuaikan dengan tingkat golongan dan lamanya pengabdian.
Berikut rincian besaran gaji ASN yang menjadi dasar perhitungan THR 2026:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Berdasarkan data tersebut, ASN di golongan tertinggi berpeluang menerima THR yang lebih besar sesuai dengan nominal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada posisinya.
Pemerintah menilai pencairan lebih awal dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Ramadan, terutama di sektor konsumsi rumah tangga yang biasanya meningkat.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk dukungan dan apresiasi bagi kinerja ASN dalam menjaga pelayanan publik tetap optimal sepanjang tahun.***
