JAKARTA – Polisi Israel menangkap Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi, pada Senin (16/2/2026) malam waktu setempat di halaman masjid yang berada di Yerussalem Timur. Sumber setempat menyebut, penangkapan itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan otoritas Israel terhadap Al-Aqsa, kiblat pertama umat Islam.
Langkah tersebut mencakup pembatasan terhadap imam, penceramah, dan al-Murabitin, serta pembatasan akses jemaah. Selain itu, otoritas Israel disebut mendorong masuknya pemukim Yahudi ke kompleks Al-Aqsa dengan pengawalan ketat. Situasi di Kota Tua Yerusalem dan sekitarnya pun semakin tegang akibat penahanan tokoh agama dan aktivis lokal.
Tekanan Israel juga meluas ke Tepi Barat. Pemerintah Arab Saudi mengecam keras keputusan otoritas Israel yang mengubah lahan di wilayah itu menjadi “properti negara.” Dalam pernyataan resmi yang dikutip Saudi Gazette, Selasa (17/2/2026), Kementerian Luar Negeri Saudi menilai kebijakan tersebut sebagai upaya menciptakan realitas hukum dan administratif baru di wilayah Palestina yang diduduki.
Saudi menegaskan tidak ada kedaulatan Israel atas tanah Palestina. Kerajaan menyebut langkah itu ilegal, melanggar hukum internasional, dan merusak prospek solusi dua negara. “Kebijakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Saudi, yang menekankan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.