BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam maklumat bersama yang ditandatangani oleh Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 05/07 Bekasi. Penutupan wajib dilakukan mulai tiga hari sebelum awal Ramadan.
“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari sebelum Ramadan itu harusnya sudah tutup,” kata Tri Adhianto saat ditemui di Kelenteng Hok Lay Kiong, Kecamatan Bekasi Timur.
Berdasarkan penetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, THM seharusnya telah menghentikan aktivitasnya paling lambat sejak Minggu (16/2/2026).
Tri menambahkan bahwa kepastian tanggal awal puasa memang menunggu pengumuman resmi, yang biasanya jatuh pada Rabu atau Kamis. Namun, prinsip pencegahan mengharuskan penutupan dilakukan lebih awal.
“Ramadannya kami memang menunggu keputusan pemerintah, tapi biasanya antara Rabu atau Kamis. Jadi harusnya dari sebelumnya sudah mulai tutup,” jelasnya.
Larangan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan seperti klub malam, karaoke, pub, musik hidup, biliar, panti pijat, sauna, spa, panti mandi uap, serta hiburan umum lainnya. Sementara itu, restoran, rumah makan, dan warung makan tetap boleh beroperasi dengan ketentuan menggunakan tirai atau penutup serta menjaga etika penghormatan terhadap warga yang berpuasa.
Untuk menjamin penegakan aturan, Wali Kota Tri mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran secara resmi.
“Kalau masih ada yang buka, laporkan saja. Foto, pastikan betul, nanti kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia secara tegas mengimbau warga agar tidak melakukan aksi sweeping atau penertiban sendiri, demi menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik.
“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran. Cukup laporkan ke kami, nanti akan kami lakukan upaya penertiban agar suasana tetap tenang dan damai selama Ramadan,” ujar Tri Adhianto.
Pemkot Bekasi menjamin akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga keharmonisan dan kekhusyukan ibadah di seluruh wilayah kota. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi pemerintah daerah atau kepolisian setempat.