JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal atau akrab disapa Daeng Ical, mengutuk keras keputusan Pemerintah Israel yang menyetujui proses pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki Palestina. Kebijakan ini merupakan yang pertama sejak pendudukan Israel pada 1967, dan dinilai sebagai langkah sistematis menuju aneksasi de facto yang semakin memperburuk krisis kemanusiaan di kawasan tersebut.
Proses pendaftaran tanah memungkinkan Israel mengklaim wilayah sebagai milik negara jika pemilik Palestina tidak mampu membuktikan kepemilikan melalui dokumen, yang sering sulit dilakukan akibat kondisi pendudukan berkepanjangan. Langkah ini dipimpin oleh menteri-menteri sayap kanan Israel dan menuai kecaman luas dari kelompok hak asasi manusia, PBB, serta negara-negara internasional karena dianggap melanggar hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB terkait pendudukan.
“Langkah Israel itu betul-betul aneksasi terhadap tanah Palestina. Ini adalah penjajahan atau kolonialisme nyata yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Daeng Ical.
Menurutnya, keputusan sepihak ini mengabaikan hak dasar masyarakat Palestina yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun, sekaligus memperkuat ekspansi permukiman ilegal Israel. Tindakan ini berisiko memicu eskalasi konflik lebih lanjut dan menghancurkan prospek perdamaian dua negara yang telah lama diperjuangkan komunitas global.
Sebagai legislator yang membidangi urusan luar negeri dan pertahanan, Daeng Ical mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas menolak kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan posisi Indonesia di Board of Peace (BoP) untuk menyuarakan penolakan terhadap praktik pendudukan.
“Pemerintah Indonesia yang telah bergabung dalam Board of Peace harus lantang bersuara menolak penjajahan itu. Indonesia memiliki amanat konstitusi untuk menentang segala bentuk penjajahan di dunia,” ujarnya.
Daeng Ical menambahkan bahwa Indonesia wajib mempertahankan komitmen historisnya terhadap kemerdekaan Palestina melalui diplomasi proaktif di berbagai forum multilateral. Dukungan terhadap resolusi yang menghormati kedaulatan Palestina serta advokasi hak asasi manusia harus terus digencarkan.
Ia juga mengajak solidaritas internasional untuk menghentikan aneksasi bertahap ini dan memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina sesuai prinsip hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan norma hak asasi manusia universal.