JAKARTA – Wudu merupakan syarat sah salat sekaligus simbol penyucian diri sebelum menghadap Allah SWT. Namun, pada era modern, pertanyaan kerap muncul, bolehkah berwudu di dalam toilet, terutama di fasilitas publik seperti mal, bandara, atau kantoor, yang area wudu kerap menyatu dengan kamar mandi.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan, idealnya tempat wudu memang terpisah dari toilet. Alasannya, dalam proses wudu dianjurkan membaca kalimat thayyibah seperti basmalah atau doa setelah wudu, yang kurang pantas diucapkan di tempat najis. “Karena di dalam tempat wudu itu, kita menyertakan beberapa kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudu dilakukan,” jelasnya dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti di mal atau fasilitas umum lain, berwudu di toilet tetap diperbolehkan. Ustaz Adi Hidayat menambahkan, hukumnya makruh, bukan haram. “Ini sifatnya tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” ujarnya.
Hadis riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi menegaskan: “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudu.” Artinya, wudhu adalah syarat mutlak sahnya salat, sementara lokasi pelaksanaannya tidak diatur secara tegas dalam nash.
Rekomendasi Praktis
- Pilih tempat wudu yang terpisah dari toilet bila memungkinkan.
- Jika harus berwudu di toilet, ucapkan basmalah dan doa dalam hati.
- Setelah keluar, lanjutkan membaca doa wudu di tempat yang lebih layak.