JAKARTA — Pemerintah kembali menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Pola pengaturan ini pada dasarnya tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan memundurkan jam masuk, mengurangi durasi kerja, serta menyesuaikan waktu istirahat.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadan.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, total jam kerja ASN selama Ramadan lebih singkat dibandingkan hari kerja normal. Berikut rinciannya yang mengacu pada artikel Kompas TV:
Total Jam Kerja Dikurangi Lima Jam
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Sebagai perbandingan, pada hari kerja biasa ASN menjalani jam kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, juga di luar waktu istirahat. Dengan demikian, terdapat pengurangan durasi kerja sebanyak lima jam dalam sepekan selama Ramadan.
Jam Masuk Dimulai Pukul 08.00 WIB
Penyesuaian lainnya terlihat pada jam masuk kerja. Pada hari kerja normal, aktivitas di instansi pemerintah umumnya dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Namun, selama Ramadan, jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 waktu setempat.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menyesuaikan ritme aktivitas harian, termasuk pelaksanaan sahur dan ibadah puasa.
Pengaturan Khusus Waktu Istirahat
Waktu istirahat selama Ramadan juga mengalami penyesuaian. Pada hari Jumat, waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan pada hari kerja selain Jumat diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
Sementara itu, pada hari kerja biasa, waktu istirahat pada Jumat mencapai 90 menit dan 60 menit untuk hari selain Jumat. Pengaturan ini dilakukan agar akumulasi jam kerja mingguan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Jam Kerja Lebih Dapat Diakui sebagai Kinerja
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur ketentuan terkait kelebihan jam kerja. ASN yang melaksanakan tugas melebihi jam kerja yang telah ditetapkan dapat memperoleh pengakuan atas tambahan waktu kerja tersebut.
Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan bahwa kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai. Dengan demikian, kontribusi ASN yang bekerja melampaui ketentuan tetap mendapatkan apresiasi sesuai aturan yang berlaku.