JAKARTA – Maraknya praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Para pelaku memasang tarif parkir tidak wajar hingga Rp100 ribu per kendaraan, memicu kemarahan warga dan viral di media sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mentolerir aksi pungutan liar tersebut. Meski demikian, ia meminta pemahaman masyarakat karena fenomena ini kerap muncul pada periode kepadatan tinggi menjelang hari raya.
“Itu sudah paham-lah kita. Bukan berarti kita toleransi, tapi semuanya juga ditertibkan. Tapi marilah kita coba pahami, ini kan situasi setahun sekali. Ini macet, setahun sekali tidak apa-apa,” kata Rano di Bundaran HI, Jakarta.
Rano menjamin penindakan tetap berjalan. Sejumlah pelaku telah ditangkap dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Tapi artinya jukir-jukir itu sudah dibenahi. Ya terpaksa ditindak juga, ada yang ditangkap, dikasih pembinaan, itu sudah hal biasa. Mudah-mudahan itu akan menjadi jauh lebih baik lagi,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk tim khusus pariwisata, bersama aparat kepolisian dan TNI. Langkah ini diambil guna mencegah aksi jukir liar dan menjaga ketertiban kawasan.
“Kemudian kita juga ada pamong-pamong, Satpol PP khusus pariwisata juga sudah turun. Tapi artinya marilah kita sambut ini, ini kan awal, baru nih. Ya mudah-mudahan nanti, saya yakin dalam dua hingga tiga hari akan jauh lebih tertib,” tutur Rano.
Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang mengamankan delapan orang yang diduga sebagai jukir liar. Penindakan dilakukan menyusul beredarnya informasi viral mengenai pungutan mahal yang meresahkan pengunjung pasar.
“Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Dhimas merinci, tarif yang dipatok para pelaku berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per kendaraan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan pengelolaan lalu lintas dan keamanan di salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta, terutama pada musim ramai belanja menjelang Lebaran. Pihak berwenang berjanji memperketat pengawasan agar kawasan Tanah Abang tetap nyaman bagi pedagang dan pengunjung.