JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan penyesuaian jam operasional sekolah selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah ibu kota kini dibatasi dan paling lambat berakhir pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa serta memperdalam pembelajaran mandiri bersama keluarga dan komunitas keagamaan.
“Jam kegiatan belajar mengajar paling lambat adalah pukul 14.00 WIB,” kata Nahdiana di Balai Kota, Kamis (19/2/2026). “Hal ini untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga dan masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujarnya.
Kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian, yakni Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026, Kemendagri Nomor 2 Tahun 2026, serta Kemenag Nomor 400.1/857/SJ. Aturan nasional ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur ritme pendidikan selama Ramadhan guna menjaga keseimbangan antara proses belajar dan penguatan nilai spiritual.
Berdasarkan SEB tersebut, pada 18–21 Februari 2026, siswa di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga. Kegiatan tatap muka di sekolah kembali digelar mulai Senin, 23 Februari 2026, hingga Sabtu, 14 Maret 2026.
Setelah itu, siswa memasuki masa libur Idulfitri mulai Senin, 16 Maret 2026, hingga Jumat, 27 Maret 2026, sesuai kalender nasional yang telah ditetapkan.
Dengan pengaturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap siswa dapat menjalani Ramadhan dengan lebih khusyuk, sekaligus menjaga mutu pendidikan melalui kombinasi pembelajaran terstruktur di sekolah dan penguatan nilai keagamaan di rumah serta tempat ibadah. Kebijakan serupa juga diterapkan pada jam kerja ASN untuk mendukung suasana Ramadhan secara menyeluruh.