JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM resmi memperkenalkan Call Center 1500 587 yang dirancang khusus untuk memperkuat pengawasan serta memastikan transparansi pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia.
Layanan modern ini diinisiasi langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang menegaskan pentingnya akses publik terhadap kanal komunikasi resmi guna menjamin keterbukaan informasi sektor koperasi di tingkat desa.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, hingga pengaduan. Salah satunya terkait Kopdes Merah Putih maupun koperasi yang sudah berjalan,” ujar Ferry, Kamis, 19 Februari 2026.
Call center tersebut dilengkapi dengan teknologi Interactive Voice Response (IVR) dan chatbot WhatsApp (WA) di nomor 08111 451 587, yang memungkinkan masyarakat mengajukan keluhan atau permintaan informasi secara cepat dan efisien.
Seluruh laporan masyarakat akan diverifikasi oleh agen layanan dan diteruskan ke unit teknis terkait jika memerlukan tindak lanjut, memastikan setiap aduan benar-benar memperoleh solusi konkret.
Menurut Ferry, kehadiran kanal ini menjadi bagian integral dalam membangun tata kelola koperasi yang akuntabel, responsif, dan dipercaya publik, sejalan dengan agenda digitalisasi layanan pemerintah di sektor ekonomi kerakyatan.
Deputi Bidang Pengawasan, Herbert Siagian, menjelaskan bahwa peluncuran layanan berbasis teknologi ini menandai langkah adaptif Kemenkop dalam menjawab tuntutan era transformasi digital di bidang pengawasan koperasi.
Call center tersebut juga terhubung langsung dengan sistem Simkopdes (Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), platform digital pemerintah yang berfungsi memantau serta mempublikasikan data KDKMP secara real-time dan terbuka kepada masyarakat.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi. Tetapi juga dapat ikut mengawasi jalannya koperasi desa,” ujar Herbert.
Melalui kanal komunikasi publik terintegrasi ini, Kemenkop berharap tata kelola koperasi desa semakin terbuka, partisipatif, serta mampu mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat hingga tingkat kelurahan.***