JAKARTA – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kembali menjadi perhatian jutaan pekerja karena menyangkut hak penghasilan tambahan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi syarat, dengan mekanisme dan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen penghasilan tertentu agar distribusinya adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar atau mencicil THR dapat dikenai sanksi administratif berupa denda tertentu dari total kewajiban THR, di luar tetap wajib melunasi hak pekerja secara penuh.
Untuk memastikan pelaksanaan hak pekerja, pemerintah membuka posko pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan dan kanal lain, sehingga pekerja yang mengalami pemotongan, penundaan, atau ketidaksesuaian pembayaran dapat menyampaikan laporan resmi.
THR 2026 diperkirakan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri, sejalan dengan ketentuan bahwa pembayaran harus tuntas paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya demi memberi waktu bagi pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idulfitri 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga batas akhir pembayaran THR kepada pekerja dipatok sekitar Kamis, 11 Maret 2026.
Perusahaan tetap diperbolehkan memiliki kebijakan pembayaran lebih awal sepanjang tidak melewati tenggat waktu yang telah diatur, sehingga sebagian pemberi kerja memilih mencairkan THR sejak awal hingga pertengahan Maret 2026.
Dengan memahami siapa saja penerima, bagaimana rumus perhitungan, hingga jadwal pencairan, pekerja dapat lebih mudah memastikan hak THR 2026 diterima secara penuh sekaligus merencanakan penggunaan dana tersebut secara bijak menjelang Idulfitri.
1. Penerima THR 2026 (Lengkap)
Secara umum, THR 2026 diberikan kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi masa kerja minimum sesuai regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah.
Kelompok penerima THR 2026:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pusat maupun daerah.
Anggota TNI dan Polri
Prajurit TNI dan anggota Polri aktif masuk kategori penerima THR yang dibayarkan melalui APBN sesuai ketentuan pemerintah.
Pejabat negara
Termasuk pejabat tinggi negara, pejabat lembaga negara, hakim, dan pejabat lain yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13.
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Pensiunan serta penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua berhak mendapatkan THR dengan besaran yang mengikuti dasar pensiun dan komponen tunjangan tertentu.
Karyawan atau pekerja swasta
Pekerja di perusahaan swasta, termasuk PKWT/kontrak, PKWTT/tetap, dan pekerja harian, berhak atas THR selama memiliki hubungan kerja dan memenuhi syarat masa kerja minimal.
Pekerja dengan hubungan kerja khusus
Termasuk pekerja outsourcing dan pekerja borongan yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja, dimana kewajiban pembayaran THR mengikuti pihak pemberi kerja sesuai kontrak.
2. Prinsip Umum Perhitungan THR
THR diberikan satu kali dalam setahun menjelang Hari Raya Keagamaan (untuk konteks ini Idulfitri 1447 H).
Dasar perhitungan THR adalah upah satu bulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap (bagi pekerja swasta) atau komponen penghasilan yang diatur khusus bagi ASN/TNI/Polri/pensiunan.
Masa kerja sangat menentukan besaran THR, terutama bagi karyawan swasta yang belum genap bekerja selama 12 bulan.
3. Perhitungan THR Karyawan Swasta
Regulasi ketenagakerjaan mengatur dua skema besar: karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan kurang dari 12 bulan.
a. Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan
Rumus:
THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Artinya, jika karyawan sudah bekerja minimal satu tahun penuh, ia berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.500.000
- THR = 1 x (5.000.000 + 1.500.000) = Rp6.500.000.
b. Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan
Rumus proporsional (prorata):
THR = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Contoh:
- Masa kerja: 7 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- Upah sebulan: Rp5.000.000
THR = (7 ÷ 12) x 5.000.000 ≈ Rp2.916.000 (dibulatkan sekitar Rp2.915.000–Rp2.920.000 sesuai kebijakan perusahaan).
c. Pekerja harian lepas atau borongan
Umumnya, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah harian selama kurun waktu tertentu (misalnya 12 bulan terakhir), kemudian dikalikan rumus THR sesuai masa kerja.
Rumus dasar tetap mengikuti pola:
- Jika ≥ 12 bulan: THR ≈ rata-rata upah 1 bulan.
- Jika < 12 bulan: THR = (Masa Kerja ÷ 12) x upah rata-rata bulanan.
4. Perhitungan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Besaran THR untuk kelompok ini tidak dihitung secara manual oleh individu, tetapi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan.
a. ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, pejabat negara
Komponen THR umumnya mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan/struktural/fungsional.
- Terkadang termasuk sebagian atau seluruh tunjangan kinerja (tukin), sesuai kebijakan APBN tahun berjalan.
Besarannya berbeda tiap golongan, pangkat, dan instansi.
b. Pensiunan PNS, TNI, Polri
THR pensiunan biasanya mengacu pada:
- Besaran pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan/beras.
Beberapa komponen pensiun lain yang diatur dalam PP 11/2025 dan aturan turunannya.
5. Sanksi dan Pengaduan Jika THR Tidak Dibayar
Perusahaan yang terlambat membayar atau mencicil THR dapat dikenai denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, di luar kewajiban untuk tetap melunasi THR.
Pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melapor ke:
- HRD atau manajemen perusahaan.
- Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan yang biasanya dibuka khusus menjelang Idulfitri.***