JAKARTA – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada 20–22 Maret 2026, maka pencairan THR harus dilakukan sekitar 13–15 Maret 2026.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran penuh. Hak ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, serta mereka yang telah bekerja minimal satu bulan.
Perhitungan THR
- Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan upah penuh (upah pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja < 12 bulan: proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
- Pekerja harian lepas: dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR, tanpa menghapus kewajiban pembayaran penuh. Selain itu, sanksi administratif non-finansial dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.