Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Keputusan itu diambil di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dasar pertimbangan lembaga antirasuah tidak lagi memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri untuk Fuad berkaitan langsung dengan kebutuhan proses penyidikan. Menurutnya, perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya dilakukan apabila benar-benar masih diperlukan untuk mendukung kelancaran pengumpulan bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan saat dimintai konfirmasi soal tidak diperpanjangnya masa cegah pemilik Maktour tersebut. Ia menegaskan, dalam kasus kuota haji ini KPK menimbang secara cermat siapa saja yang masih perlu dibatasi mobilitasnya agar tidak mengganggu agenda penyidikan.
Berbeda dengan Fuad Hasan, KPK justru memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak lain yang terseret dalam perkara yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji dan dinilai masih sangat dibutuhkan keterangannya dalam pendalaman perkara tersebut.
Budi menjelaskan, merujuk ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kebijakan pencegahan ke luar negeri pada prinsipnya ditujukan kepada pihak-pihak yang berstatus tersangka atau terdakwa. Karena itu, perpanjangan masa cegah difokuskan pada Yaqut dan Ishfah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fuad yang posisinya belum diumumkan sebagai tersangka tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Sebagai informasi, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur bersama Yaqut dan Ishfah pertama kali diajukan KPK pada 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan sekitar 20.000 jemaah yang diduga tidak dibagi sesuai ketentuan, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Memasuki awal 2026, penyidikan kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan dengan penetapan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Seiring penguatan konstruksi perkara terhadap kedua tersangka itu, KPK menilai pembatasan ke luar negeri cukup difokuskan kepada mereka, sedangkan masa cegah owner Maktour dibiarkan berakhir tanpa perpanjangan.
KPK menegaskan tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini secara profesional dan sesuai koridor hukum. Otoritas antikorupsi itu juga menyatakan bahwa setiap langkah, termasuk pemberlakuan maupun penghentian pencegahan ke luar negeri, akan terus disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan.