JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kepemilikan narkotika.
Putusan PTDH dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran serius yang dilakukan terperiksa.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo, seperti dilansir Antara.
Selain kasus narkotika, AKBP Didik juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran lain yang berkaitan dengan perilaku tidak patut. Dalam persidangan etik, ia dinilai melakukan penyimpangan seksual yang masuk dalam kategori pelanggaran asusila.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo menegaskan.
Profil Eks Kapolri Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan anak keempat dari lima bersaudara, berasal dari keluarga sederhana dengan latar belakang orang tua seorang pendidik. Sejak remaja, Didik dikenal aktif dalam berbagai kegiatan organisasi sekolah.
Karier kepolisiannya dimulai setelah ia lolos seleksi Akademi Kepolisian pada 2001 dan lulus pada 2004. Penugasan awalnya berada di Polda Gorontalo. Dalam perjalanan karier, Didik lebih banyak berkecimpung di bidang reserse kriminal dan sempat menjabat Wakapolres Tangerang Selatan.
Penugasan eks Kapolres Bima di Nusa Tenggara Barat dimulai pada 2020 dengan mengisi sejumlah posisi strategis di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Sebelum dipercaya menjabat Kapolres Bima Kota pada 2025, ia lebih dulu memimpin Polres Lombok Utara selama dua tahun.
Di awal masa jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, Didik bahkan sempat menerima penghargaan Best Inspiring and Visionary Leader 2025 dari Indonesia Award Magazine. Namun, penghargaan tersebut kini berbanding terbalik dengan akhir kariernya di institusi kepolisian.