JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengkapi jabatan strategis melalui pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hal ini sebagai langkah konsolidasi menghadapi tantangan korupsi yang semakin kompleks dan dinamis.
Momentum ini menjadi penanda bahwa struktur organisasi KPK kini kembali utuh, setelah sebelumnya terdapat kekosongan di sejumlah posisi kunci yang berdampak pada optimalisasi fungsi penindakan dan pencegahan.
Dengan formasi baru tersebut, KPK optimistis pemberantasan korupsi 2026 dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan selaras dengan target strategis lembaga dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang menekankan bahwa pengisian jabatan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari penguatan sistem kelembagaan.
“Rotasi hingga promosi jabatan merupakan bagian dari manajemen talenta, sekaligus penguatan organisasi dalam merespons tantangan korupsi yang semakin kompleks dan dinamis,” tutur Cahya.
Ia menjelaskan bahwa kelengkapan pimpinan di level direktorat akan meminimalkan hambatan teknis dan memastikan setiap unit kerja beroperasi profesional serta berdampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan formasi pejabat yang telah lengkap, KPK optimis agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan menjawab ekspektasi publik terhadap penguatan pencegahan korupsi,” jelasnya.
Berikut enam pejabat strategis yang resmi dilantik:
- Kunto Ariawan – Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat.
- Tessa Mahardhika Sugiarto – Direktur Penyelidikan.
- Iskandar Marwanto – Kepala Biro Hukum KPK.
- Taryanto – Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi (DNA).
- Budhi Sarumpaet – Direktur Penuntutan.
- Maruli Tua – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
Setiap posisi memiliki mandat berbeda namun saling terintegrasi dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi berbasis risiko dan data.
Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi (DNA) diposisikan sebagai pusat analisis yang berfungsi mengidentifikasi potensi kerawanan sistemik sebelum praktik korupsi terjadi.
Sementara itu, Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan definitif menjadi penopang utama kualitas penanganan perkara agar tetap akuntabel dan sesuai arah kebijakan strategis KPK.
“Direktur Korsup V disebut memiliki mandat penting, untuk memastikan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah agar berjalan efektif, terutama mengawasi sektor rawan korupsi,” lanjut Cahya.
Di sisi regulasi, Kepala Biro Hukum berperan mengharmoniskan aturan internal sekaligus memberikan pendapat hukum agar setiap kebijakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Fokus Penguatan Internal dan Sinergi Daerah
KPK menegaskan bahwa reformasi birokrasi internal menjadi prioritas untuk menjaga kredibilitas lembaga di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap transparansi dan integritas.
Pejabat yang dilantik diminta terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas sesuai bidang tugas masing-masing serta proaktif mendukung pimpinan dalam merumuskan kebijakan strategis.
Dukungan keluarga juga disorot sebagai faktor penting dalam menjaga konsistensi integritas dan stabilitas psikologis pejabat selama menjalankan amanah.
Dengan struktur yang semakin solid, KPK menargetkan peningkatan kualitas penanganan perkara, optimalisasi pencegahan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Langkah konsolidasi ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan kolektif, tata kelola yang kokoh, dan integritas personal di setiap lini organisasi demi menjaga kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan bersih dan bebas korupsi.***