Polrestabes Semarang akhirnya mengambil langkah tegas atas tragedi kecelakaan maut di Krapyak yang merenggut 16 nyawa pada Desember 2025 lalu. Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian fatal dalam mengelola operasional perusahaannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh sederet pelanggaran SOP yang mengerikan. Berdasarkan penyidikan, Ahmad Warsito diketahui tetap mengizinkan bus rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 meski tidak memiliki izin trayek maupun Kartu Pengawasan (KPS).
“Padahal staf dan kepala operasional sudah melapor bahwa armada tersebut tidak punya izin, tapi tersangka tetap memerintahkan untuk jalan secara ilegal,” tegas Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Sopir “Tembak” dan Minim Fasilitas Keamanan
Selain masalah perizinan, polisi menemukan fakta mengejutkan terkait kompetensi pengemudi. Sopir bus maut tersebut, Gilang, kedapatan menggunakan SIM B1 Umum palsu. Tragisnya, Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak pernah melakukan pelatihan atau tes kepada sopirnya.
“SOP-nya sangat ceroboh. Hanya karena sopir bisa memarkirkan bus di garasi, dia langsung diperintahkan membawa penumpang rute jauh tanpa tes kelaikan terlebih dahulu,” tambah Syahduddi.
Lebih lanjut, bus tersebut juga tidak dilengkapi dengan perangkat pengaman yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan, termasuk ketiadaan sabuk pengaman di kursi penumpang, yang memperparah fatalitas saat kecelakaan terjadi.
Peringatan Keras Jelang Mudik Lebaran
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bagi para pengusaha transportasi di Indonesia. Syahduddi menekankan bahwa keselamatan penumpang adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan demi keuntungan semata.
“Kami mengingatkan pemilik jasa transportasi untuk betul-betul mematuhi regulasi dan SOP. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan bagi 16 korban jiwa,” ujarnya.
Apalagi, dalam beberapa minggu ke depan masyarakat akan memasuki musim mudik Idul Fitri. Polisi berharap tindakan hukum ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar tragedi berdarah akibat bus “bodong” tidak terulang kembali di masa depan.