Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pada Jumat (20/2/2026), OJK resmi menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total fantastis mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham dalam dua skandal berbeda.
Denda terbesar, yakni senilai Rp5,35 miliar, mendarat ke kantong Belvin Tannadi (BVN), seorang pemengaruh (influencer) pasar modal ternama. Penyelidikan OJK mengungkap bahwa BVN menjalankan praktik “pom-pom” atau penggorengan saham yang sangat merugikan investor ritel.
Modusnya tergolong licin: Belvin menyebarkan rekomendasi “Beli” melalui media sosial untuk memancing psikologi pasar. Namun, di balik layar, ia justru melakukan transaksi jual melalui beberapa rekening pinjaman (nominee) untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Influencer berinisial BVN melakukan transaksi atas saham AYLS, FILM, dan BSML menggunakan akun-akun nominee, sehingga membentuk harga saham yang tidak wajar,” tegas Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi.
Skandal “Patungan Saham” IMPC: Transaksi Semu Rp92 Miliar
Tak hanya menyasar individu, OJK juga membongkar kasus manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus ini melibatkan skema transaksi semu (wash sales) yang terkoordinasi rapi.
-
PT Dana Mitra Kencana: Didenda Rp2,1 miliar karena terbukti mendanai transaksi semu melalui 17 nasabah.
-
Inisial UPT dan MLN: Masing-masing didenda Rp1,8 miliar karena mengoordinasikan transaksi tidak wajar senilai total Rp49,12 miliar melalui 12 akun nasabah.
Skema ini melibatkan “patungan saham” di mana pengendali menyediakan dana awal untuk membeli saham secara berputar-putar di akun yang mereka kuasai sendiri, menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut sangat likuid dan diminati pasar.
Pesan Tegas: Pasar Modal Bukan Tempat “Gorengan”
Langkah tegas ini merupakan bagian dari “bersih-bersih” besar-besaran yang dilakukan OJK. Sepanjang 2022 hingga awal 2026, OJK telah mengguyur sanksi denda total Rp542,49 miliar kepada ribuan pihak yang melanggar aturan.
Saat ini, masih ada 42 kasus dugaan pidana pasar modal yang sedang diproses, di mana 32 di antaranya terindikasi manipulasi berat dengan pola pump and dump (tarik lalu banting) dan pre-arranged trade (transaksi yang sudah diatur).
Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar bahwa OJK kini memantau setiap pergerakan akun, termasuk aktivitas para pesohor di media sosial.