JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di publik mengenai pemanfaatan dana zakat untuk program sosial pemerintah.
Menurut Thobib, penyaluran zakat tetap berpedoman pada ketentuan Syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang mengatur pembagian zakat untuk delapan golongan penerima atau ashnaf.
Delapan kelompok itu mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang membutuhkan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan.”
“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.”
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, pasal 25 dan 26 dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 mewajibkan pendistribusian zakat kepada pihak yang benar-benar berhak (mustahik).
Penyaluran dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan keadilan agar manfaat zakat terasa secara merata bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya menambahkan.
Thobib menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin pemerintah serta diaudit secara rutin oleh auditor independen.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ.”
“Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.***