JAKARTA – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangannya ketika memberlakukan serangkaian tarif yang mengguncang perdagangan global. Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) “tidak memberi wewenang kepada presiden untuk membelakukan tarif.”
Trump, yang kerap menggunakan tarif sebagai alat negosiasi, menerapkan bea masuk baru secara luas setelah kembali menjabat tahun lalu, termasuk tarif “timbal balik” atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, serta pungutan terhadap Meksiko, Kanada, dan Tiongkok terkait narkoba dan imigrasi.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan, “IEEPA tidak memuat referensi apa pun mengenai tarif atau bea masuk.” Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif darurat tersebut ilegal.
Meski demikian, bea masuk sektoral atas baja, aluminium, dan sejumlah barang lain tetap berlaku. Pemerintah juga masih menjalankan beberapa penyelidikan yang berpotensi menghasilkan tarif tambahan.
Ekonom Gregory Daco dari EY-Parthenon memperkirakan pembatalan tarif dapat menurunkan rata-rata bea masuk dari 16,8 persen menjadi sekitar 9,5 persen, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai 100–120 miliar dolar AS. Namun, ia menilai dampak ini bisa bersifat sementara karena pemerintah tengah mencari jalur hukum lain untuk memberlakukan pungutan baru.
Hakim konservatif Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito menyampaikan dissenting opinion, sementara tiga hakim liberal bergabung dengan mayoritas konservatif dalam putusan. Kavanaugh memperingatkan proses pengembalian dana bagi importir bisa menjadi “kacau.”
Menurut Erica York dari Tax Foundation, pembatalan ini “akan membatasi ambisi presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh sesuka hati,” meski masih ada undang-undang lain yang dapat digunakan dengan cakupan lebih terbatas.