Pada Jumat (20/2/2026), butik perhiasan Bening Luxury yang berlokasi di kawasan elit Pluit, Penjaringan, resmi disegel oleh petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan perpajakan yang serius.
Penyegelan Bening Luxury bukanlah aksi tunggal. Langkah ini merupakan kelanjutan dari “tsunami” penindakan pemerintah yang sebelumnya telah merontokkan tiga gerai raksasa perhiasan dunia, Tiffany & Co, di Jakarta pada pertengahan Februari lalu.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengungkapkan bahwa Bening Luxury diduga kuat belum memenuhi kewajiban pemungutan bea masuk, PPN, maupun PPh atas barang-barang perhiasan yang mereka jajakan.
“Penyegelan ini bersifat administratif guna mengamankan barang serta dokumen. Saat ini tim gabungan Bea Cukai dan Pajak tengah melakukan pendalaman di tiga lokasi secara bersamaan,” tegas Nugroho dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Denda Fantastis Hingga 1.000 Persen
Operasi ini merupakan perintah langsung dari Kementerian Keuangan untuk memastikan semua barang mewah yang masuk ke Indonesia melalui jalur legal dan menyetor pajak ke negara. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku usaha yang terbukti melakukan impor ilegal atau memanipulasi pajak tidak hanya terancam penyegelan permanen, tetapi juga denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan yang seharusnya dibayar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan peringatan keras: “Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Semuanya harus kembali ke jalur legal!”
Bea Cukai menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti di toko perhiasan saja. Berdasarkan Pasal 75 Ayat 1 UU Kepabeanan, otoritas memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa seluruh barang eks-impor yang beredar di wilayah Indonesia.
Bagi para pelaku usaha di sektor barang mewah—mulai dari jam tangan, tas bermerek, hingga kendaraan—penyegelan Bening Luxury dan Tiffany & Co adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kini lebih agresif dalam menggali potensi penerimaan negara dan memberantas praktik impor “gelap” yang merugikan ekonomi nasional.