Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh aksi pasangan suami istri berinisial DS dan AP. Melalui akun Instagram-nya, DS mengunggah video kontroversial dengan narasi “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”. Dalam unggahan tersebut, ia memamerkan paspor Inggris untuk buah hatinya dengan ambisi agar anak-anaknya memiliki “paspor kuat” sebagai warga negara asing.
Namun, di balik gaya hidup mewah di luar negeri tersebut, terungkap fakta pahit: keduanya adalah alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), program bergengsi yang didanai sepenuhnya oleh uang pajak rakyat Indonesia.
Status Pengabdian: Satu Lunas, Satu Bermasalah
Berdasarkan penelusuran LPDP, status kedua alumni ini berbeda:
-
DS: Dinyatakan telah menyelesaikan masa pengabdian wajib (skema 2N+1) setelah menamatkan studinya.
-
AP (Sang Suami): Diduga kuat belum memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia. Hingga saat ini, AP diketahui masih aktif berkarier sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, Inggris.
Latar belakang AP pun menjadi sorotan. Pria yang mengenyam pendidikan S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda melalui dana LPDP ini ternyata merupakan anak dari mantan pejabat eselon satu di salah satu kementerian.
Ancaman Sanksi “Ganti Rugi” Menanti
LPDP menegaskan tidak akan pandang bulu. Saat ini, tim internal tengah melakukan pendalaman dan pemanggilan resmi terhadap AP untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar kontrak pengabdian, AP wajib menghadapi konsekuensi berat:
-
Pengembalian Total: Wajib membayar kembali seluruh biaya beasiswa yang telah dikeluarkan negara (mulai dari biaya kuliah hingga biaya hidup selama bertahun-tahun).
-
Pemblokiran (Blacklist): Penutupan akses untuk seluruh program LPDP di masa depan.
-
Penyitaan oleh Negara: Jika tidak kooperatif dalam penagihan, kasus ini akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.
Fenomena “Awardee” yang Menolak Pulang
Kasus AP menambah daftar panjang tantangan LPDP. Hingga tahun 2023, tercatat ada 413 alumni yang dilaporkan tidak kembali ke tanah air sejak lembaga ini berdiri 11 tahun lalu. Meski sebagian memiliki alasan medis atau riset lanjutan, LPDP terus memperketat pengawasan agar dana negara benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa, bukan sekadar menjadi modal individu untuk menetap secara ilegal di luar negeri.
“LPDP berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh awardee. Integritas institusi harus dijaga demi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tulis pihak LPDP melalui akun resmi Instagram-nya.