Institusi Polri kembali tercoreng oleh aksi brutal oknum anggotanya. Bripda MS, personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tual pada Jumat (20/2/2026) malam.
Status ini disandang MS setelah terbukti melakukan penganiayaan keji yang merenggut nyawa AT (14), seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.
Kejadian yang mengguncang publik ini bermula saat Bripda MS diduga memukul bagian kepala korban, Arianto Tawakal (14), hingga korban tewas bersimbah darah. Tak berhenti di situ, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga menjadi sasaran keberingasan oknum ini hingga mengalami patah tulang.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, termasuk anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk helm taktis milik tersangka, sepeda motor, dan peralatan lainnya.
Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf
Merespons gelombang kecaman publik, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga korban.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” tegas Johnny dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Pemecatan
Bripda MS kini menghadapi “badai” hukum dari dua sisi sekaligus: pidana umum dan kode etik Polri. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tidak ada ampun bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Penyidik menjerat Bripda MS dengan pasal berlapis:
-
UU Perlindungan Anak: Pasal 35 jo Pasal 14 dengan ancaman 7 tahun penjara.
-
KUHP: Pasal 474 ayat 3 tentang penganiayaan berujung maut dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa sanksi internal terberat sudah menanti di depan mata. Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan langsung dijatuhkan kepada Bripda MS.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, menguji komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggotanya sendiri demi keadilan bagi rakyat kecil.