JAKARTA – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026) mengumumkan kenaikan tarif global untuk seluruh barang impor dari 10% menjadi 15%. Langkah ini disebut sebagai respons atas praktik perdagangan yang dianggap merugikan AS.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan tarif global 10% untuk negara-negara yang, banyak di antaranya, telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulis Trump di Truth Social yang dilansir Sputnik, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan keputusan itu diambil “berdasarkan tinjauan menyeluruh, terperinci, dan lengkap atas keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika tentang Tarif yang dikeluarkan kemarin… oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.”
Pengumuman ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak skema tarif yang sebelumnya diperkenalkan Trump melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Presiden mengecam putusan tersebut sebagai “konyol” dan sempat memerintahkan pemberlakuan tarif sementara sebesar 10% untuk semua impor selama 150 hari.