Pemerintah RI menunjukkan sikap tenang namun waspada di tengah “badai” kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi matang—ibarat sedia payung sebelum hujan—sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif darurat Presiden Donald Trump.
Teddy mengungkapkan bahwa langkah diplomasi langsung yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Washington menjadi kunci kesiapan RI. Sebelum MA AS mengeluarkan putusan, Indonesia telah berhasil menegosiasikan penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.
Kini, dengan munculnya rencana baru Trump yang akan menerapkan tarif global 10 persen sebagai pengganti aturan yang dianulir, Teddy melihat ada peluang menguntungkan. “Secara hitung-hitungan, dari 19 persen menjadi 10 persen itu tentu lebih baik. Intinya, kita siap menghadapi segala kemungkinan,” ujar Teddy di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Misi Pertahankan Tarif 0% untuk Produk Unggulan
Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tengah bergerak cepat untuk mengamankan poin-poin krusial dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Meskipun AS berencana menerapkan tarif umum 10 persen, Indonesia dengan tegas meminta agar komoditas unggulan tetap dikenakan tarif 0 persen.
“Harapan kita, jika produk lain dikenakan 10 persen, komoditas ekspor yang sudah disepakati 0 persen dalam ART tetap dipertahankan,” jelas Airlangga. Adapun produk-produk yang menjadi “harga mati” untuk tetap bebas bea tersebut antara lain:
-
Sektor Agrikultur: Kopi, kakao, dan berbagai produk pertanian lainnya.
-
Sektor Industri: Tekstil dan pakaian jadi (garmen).
Celah Hukum Executive Order
Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih memiliki posisi tawar yang kuat. Pembebasan tarif 0 persen tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang baru saja dibatalkan oleh MA AS.
Saat ini, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk melakukan ratifikasi dokumen ART. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika kebijakan di Gedung Putih guna memastikan kepentingan eksportir nasional tidak terganggu oleh perubahan peta politik dagang Amerika Serikat.