JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan selama tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban finansial peserta magang sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengalaman kerja praktis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari 2026. Aturan ini memberikan fasilitas fiskal guna mendorong partisipasi aktif dalam program pemagangan sekaligus menyuntikkan stimulus ekonomi langsung kepada peserta.
“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu diberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut.
Dengan skema DTP ini, seluruh PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan peserta — termasuk uang saku, iuran jaminan sosial, dan komponen pendapatan lain selama magang — ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Meskipun penghitungan pajak tetap mengacu pada tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, peserta menerima penghasilan secara penuh tanpa potongan.
Sebagai ilustrasi, jika seorang peserta memperoleh uang saku Rp5,41 juta per bulan, potensi PPh sekitar Rp270.000 (berdasarkan tarif 5 persen) akan dibayarkan oleh negara. Dengan demikian, peserta memperoleh take-home pay secara utuh, sehingga insentif ini dinilai efektif meningkatkan daya beli dan motivasi selama masa magang.
Insentif berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Instansi pemerintah penyelenggara program magang berperan sebagai pemotong pajak dan bertanggung jawab menghitung, memotong (secara administratif), menyetor, serta melaporkan realisasi insentif setiap bulan. Laporan wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk mempermudah administrasi, pemerintah juga memberikan relaksasi. Peserta magang dengan penghasilan neto tahunan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lain dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator positif bagi kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri. Dengan uang saku magang yang lebih menarik dan bebas potongan pajak, lulusan perguruan tinggi didorong mengasah keterampilan praktis tanpa khawatir beban fiskal, sekaligus mendukung peningkatan daya saing SDM Indonesia di masa depan.