JAKARTA – Aparat kepolisian dari Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/2/2026) saat patroli rutin.
Patroli yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim melibatkan 37 personel gabungan dari Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta anggota Polwan. Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas mendeteksi aktivitas transaksi mencurigakan yang mengindikasikan penjualan obat keras tanpa izin edar.
Keempat pelaku berinisial S, I, MA, dan WS diamankan beserta barang bukti berupa 15 strip tramadol, satu unit ponsel, serta dua dompet yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal. Para tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaannya marak terjadi karena efek euforia, peningkatan stamina sementara, hingga potensi halusinasi, meski berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, overdosis, gangguan pernapasan, hingga kerusakan saraf jangka panjang.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menegaskan bahwa patroli Perintis Presisi akan terus digencarkan untuk membatasi peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kehadiran anggota di lapangan merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga dalam melaporkan indikasi mencurigakan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” katanya.
Upaya penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap memicu masalah sosial dan kesehatan di ibu kota.