Menteri Agama Nasaruddin Umar menunjukkan langkah nyata dalam mendukung integritas penyelenggara negara. Usai menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha dan politikus Oesman Sapta Odang (OSO) untuk agenda dinas di Sulawesi Selatan, sang Menteri langsung mendatangi Gedung KPK untuk melakukan pelaporan mandiri pada Senin (23/2/2026).
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memastikan bahwa Menag Nasaruddin Umar bebas dari ancaman sanksi pidana seumur hidup maupun denda hingga Rp1 miliar. Hal ini dikarenakan beliau melaporkan penerimaan fasilitas tersebut kurang dari 30 hari kerja sejak diterima.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12 C UU Tipikor, jika dilaporkan dalam kurun waktu tersebut, maka Pasal 12 B (mengenai pidana gratifikasi) tidak berlaku,” jelas Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo.
Menunggu Hasil Verifikasi dan Ganti Rugi
Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Menag pada Minggu (15/2) untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Saat ini, KPK tengah melakukan analisis dokumen untuk menentukan status gratifikasi tersebut:
-
Analisis Nilai: KPK akan menghitung nilai komersial dari penggunaan jet pribadi tersebut.
-
Uang Pengganti: Jika dinyatakan sebagai milik negara, Menag akan diminta menyetorkan uang pengganti senilai fasilitas yang dinikmati ke kas negara.
-
Waktu Proses: KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status laporan tersebut.
Pesan untuk Bawahan dan Pejabat Lain
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkahnya melapor ke KPK adalah bentuk kejujuran dan upaya memberikan contoh kepada staf di Kementerian Agama serta pejabat negara lainnya.
“Saya ingin menjadi contoh bagi bawahan dan staf kami. Untuk hal-hal yang meragukan, saya lebih baik bertanya dan berkonsultasi ke KPK. Kita sampaikan apa adanya,” ungkap Nasaruddin usai memberikan klarifikasi.
Fasilitas jet pribadi tersebut memfasilitasi kehadiran Menag dalam peresmian Balai Sarkiah, sebuah pusat pemberdayaan umat dan episentrum kegiatan sosial-keagamaan baru di Sulawesi Selatan. Meski agenda tersebut bersifat positif untuk umat, Menag tetap memilih jalur formal untuk memastikan kebersihan administrasinya sebagai pejabat publik.