Kabar pahit menimpa sekitar 400 pekerja outsourcing di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang merupakan bagian dari raksasa Wings Group. Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, ratusan buruh ini harus menghadapi kenyataan pahit: dirumahkan secara mendadak dengan ancaman kehilangan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar ini memicu reaksi keras di tingkat nasional. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bergerak cepat dan mengklaim telah mendapatkan komitmen dari manajemen perusahaan.
“Pihak Mie Sedaap akan segera menyetop PHK yang terjadi dan berjanji tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja ke depannya,” tegas Dasco, Senin (23/2/2026).
PHK “Senyap” Lewat Grup WhatsApp
Langkah perusahaan merumahkan ratusan buruh ini dinilai tidak manusiawi oleh para serikat pekerja. Sejak sebulan terakhir, jadwal kerja mereka mulai dikurangi drastis menjadi hanya 2-3 hari seminggu. Puncaknya pada 16 Februari lalu, kabar pemutusan kerja disampaikan hanya melalui pesan singkat di grup WhatsApp tanpa surat resmi.
Ketua PC SPDT FSPMI Gresik, Fajar Rubianto, mencurigai adanya motif terselubung di balik kebijakan ini. “Kami menduga dalih efisiensi ini hanyalah siasat perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR yang sudah di depan mata,” ujarnya. Padahal, kontrak kerja para buruh melalui perusahaan outsourcing tersebut dilaporkan masih aktif.
Dalih Perusahaan: Pasar Sedang Sepi
Di sisi lain, manajemen PT KAS menepis tudingan miring tersebut. HR & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, berkilah bahwa kebijakan ini adalah hal lumrah dalam industri padat karya.
“Kalau pasar sedang sepi dan permintaan menurun, kami tentu tidak memerlukan banyak tenaga kerja. Mereka dirumahkan sementara, bukan PHK permanen,” jelas Peter.
Meski begitu, temuan Komisi IV DPRD Gresik saat inspeksi mendadak mengungkap fakta lain. Manajemen menyebutkan salah satu lini produksi sedang merugi, bahkan diprediksi akan ada lebih dari 500 pekerja lain yang menyusul dikurangi.
Kejadian ini seolah mengulang sejarah kelam tahun 2018 di pabrik yang sama, di mana 600 pekerja juga terancam kehilangan pekerjaan menjelang Ramadan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan akan terus memantau kasus ini melalui Posko Pengaduan THR untuk memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi sesuai aturan.