JAKARTA –Perdebatan terbaru di Indonesia bukan hanya soal kebijakan lingkungan atau ekonomi, tetapi juga bahasa. Pada tahun 2025 versi daring Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencantumkan istilah sawit dengan label “pohon”, menggantikan istilah umum tumbuhan yang dipakai sebelumnya. Secara resmi, entri itu menyatakan: sawit adalah pohon yang menyerupai kelapa digunakan sebagai bahan pembuat minyak, mentega, atau sabun.
Definisi ini nampak sederhana, tetapi kemudian memicu polemik besar berkaitan dengan bagaimana masyarakat memahami kelapa sawit dan isu deforestasi di Indonesia.
Makna dan Perubahan dalam KBBI
Sebelum KBBI edisi terbaru, sawit umumnya dikategorikan sebagai tumbuhan palma atau tanaman. Dalam versi terbaru, kata tersebut kini di bawah genus “pohon” sebagai kategori umum. Badan Bahasa menegaskan bahwa penggunaan istilah ini adalah bagian dari taksonomi leksikografi sebagai langkah untuk membantu pembaca memahami suatu entri sebelum ciri khusus disebutkan . Namun, perubahan ini disambut kritik dari banyak pihak.
Konsep “Pohon” vs Ilmu Botani
Dalam ilmu botani, istilah pohon merujuk pada tumbuhan berkayu yang memiliki kambium dan pertumbuhan sekunder, sehingga menghasilkan batang yang kuat dan bertambah tebal setiap tahun. Kelapa sawit berbeda secara signifikan: secara ilmiah ia termasuk tumbuhan monokotil tanpa kambium sejati pada batangnya, sehingga tidak memenuhi definisi pohon botani secara teknis.
Kritikus menganggap penggunaan istilah pohon dalam KBBI untuk sawit kurang akurat dari sudut pandang sains dan bisa berpotensi menciptakan kebingungan di bidang lain, khususnya lingkungan dan kehutanan.
Bagaimana Ini Terhubung dengan Deforestasi?
Isu deforestasi sendiri merujuk pada pengurangan luas hutan akibat pembukaan lahan, degradasi vegetasi, dan konversi hutan menjadi wilayah non-hutan seperti pertanian atau perkebunan. Deforestasi sering dikaitkan dengan hilangnya habitat alam, menurunnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim global karena pelepasan karbon dari tutupan hutan yang hilang.
Kelapa sawit sering menjadi fokus kontroversi dalam narasi deforestasi Indonesia. Ekspansi kebun sawit di beberapa wilayah diyakini berhubungan dengan pembukaan lahan hutan primer dan sekunder, terutama ketika permintaan minyak sawit nasional dan global meningkat signifikan.
Risiko Kaburnya Batas Konseptual
Perubahan istilah sawit menjadi pohon dalam kamus berpotensi menimbulkan kaburnya batas konseptual antara kawasan hutan dan perkebunan sawit. Dalam banyak regulasi kehutanan, hutan didefinisikan sebagai kawasan yang didominasi oleh pepohonan berkayu yang dipertahankan secara permanen, bukan monokultur tanaman komersial seperti sawit yang dipanen massal. Mengasosiasikan sawit sebagai “pohon” serupa dengan pepohonan hutan dapat menyulitkan pembedaan antara lahan hutan dan kebun sawit dalam wacana publik atau kebijakan pemerintah.
Akibatnya, klaim bahwa perluasan sawit adalah semacam penghijauan atau rehabilitasi vegetasi bisa muncul secara tidak akurat, dan dampaknya terhadap pelestarian hutan bisa dipandang lebih positif daripada kenyataannya.
Respons dari Akademisi dan Aktivis Lingkungan
Sejumlah ilmuwan kehutanan menilai bahwa definisi yang tidak akurat tersebut berpotensi membuat masyarakat awam termasuk pembuat kebijakan melihat sawit sebagai ekosistem yang mirip dengan hutan. Hal itu dianggap berbahaya ketika membuat keputusan strategis terkait pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan yang berdiri di bekas tutupan hutan.
Selain itu, organisasi lingkungan menyuarakan kekhawatiran bahwa legistimasi linguistik terhadap sawit sebagai “pohon” bisa dimanfaatkan untuk memperluas area perkebunan ke kawasan yang masih berhutan. Ini dikhawatirkan melemahkan perlindungan kawasan hutan secara legal.
Deforestasi dan Kontroversi Kebijakan
Deforestasi di Indonesia tetap menjadi isu serius di berbagai pulau seperti Sumatra dan Kalimantan, di mana laju hilangnya hutan membuka ruang konflik antara perluasan lahan sawit, pertambangan, dan perlindungan habitat alam. Meskipun pengelolaan kebun sawit bisa sangat berkontribusi terhadap ekonomi nasional, kebutuhan untuk memisahkan istilah botani dari narasi lingkungan tetap penting agar kebijakan yang diambil berbasis data ilmiah yang akurat.
Penggunaan istilah “pohon” untuk sawit dalam KBBI bukan sekadar soal linguistik ia menciptakan dampak konseptual yang signifikan terhadap cara masyarakat, pembuat kebijakan, dan akademisi melihat hubungan antara industri sawit dan hutan. Ketika istilah linguistik dikaitkan dengan isu lingkungan deforestasi, ketelitian dalam istilah menjadi lebih dari sekadar formalitas: ia memengaruhi pemahaman terhadap realitas ekologis dan sosial di lapangan. Oleh karena itu, penyusunan kamus, terutama terhadap istilah yang menyeberang ke ranah sains dan kebijakan publik, perlu mempertimbangkan berbagai disiplin agar tidak memicu kekaburan konseptual yang dapat merugikan lingkungan.