JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti keras penetapan guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda, sebagai tersangka korupsi akibat dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Habiburokhman, tindakan Kejaksaan Negeri Probolinggo menjerat guru honorer tersebut sebagai tersangka dianggap berlebihan, karena belum tentu memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur Pasal 36 KUHP baru.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dapat dipidana,” tegasnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Politisi Fraksi Gerindra itu menilai guru honorer kemungkinan besar tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan. Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif dalam penegakan hukum pidana, bukan sekadar retributif yang menghukum tanpa melihat konteks.
“Sebagai pembentuk undang-undang, jaksa harus mempedomani paradigma KUHP baru, yang menekankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan sekadar hukuman,” tambah Habiburokhman.
Ia juga mengusulkan solusi alternatif bila terbukti ada kekeliruan administratif. Menurutnya, aparat hukum cukup meminta pengembalian salah satu penghasilan yang diterima, tanpa harus menjerat pelaku dengan proses pidana.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi tenaga honorer di daerah yang berpenghasilan terbatas, dan memicu diskusi luas mengenai proporsionalitas penegakan hukum pasca-berlakunya KUHP baru. Hingga kini, Kejari Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik Komisi III DPR.