Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons tragedi berdarah yang melibatkan pihak ketiga dari industri pembiayaan. Pada Rabu (25/2/2026), OJK memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait aksi brutal debt collector yang berujung pada penusukan seorang advokat.
Regulator menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi paling berat jika ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penagihan tersebut.
Tragedi di Kelapa Dua: Perlawanan Berujung Penikaman
Insiden bermula pada Senin (23/2/2026) di kediaman Bastian Sori (40), seorang advokat sekaligus pengurus DPD KAI Banten di kawasan Tangerang. Tiga orang penagih utang atau “mata elang” yang mengaku utusan MTF mendatangi korban untuk menarik paksa mobil yang dianggap menunggak cicilan.
Bastian menolak menyerahkan kendaraan karena menilai prosedur tersebut cacat hukum. Situasi yang memanas berakhir tragis ketika salah satu pelaku menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban. Bastian dilarikan ke RS Siloam dengan dua luka tusuk di perut dan satu di punggung.
Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
Polda Metro Jaya tidak butuh waktu lama untuk memburu para pelaku. Pada Selasa malam (24/2), seorang tersangka berinisial JBI berhasil diringkus di dalam bus di Semarang, Jawa Tengah, saat berusaha kabur.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan ini,” tegas Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo. Tersangka kini terancam dijerat Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sikap Tegas OJK dan Respons MTF
Kepala Departemen OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun oleh pihak ketiga (debt collector) tidak memiliki dasar pembenaran dalam regulasi perlindungan konsumen.
“Jika terbukti melanggar, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan MTF, Dadan Hamdhani, memastikan pihaknya sedang melakukan investigasi internal. Ia mengklaim perusahaan yang 51% sahamnya dimiliki Bank Mandiri ini tidak mentoleransi kekerasan dalam operasionalnya.
Kasus ini kembali mencoreng citra industri pembiayaan di Indonesia dan menjadi pengingat keras bagi penyedia jasa keuangan untuk lebih selektif dan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka pekerjakan.