Tren olahraga padel yang tumbuh bak jamur di musim hujan kini menabrak tembok aturan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menginstruksikan penertiban terhadap lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini diambil untuk mengembalikan disiplin tata ruang Jakarta yang kian terhimpit pembangunan fasilitas olahraga komersial. Pramono menegaskan bahwa kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak.
“Saya sudah memerintahkan Satpol PP, Wali Kota, hingga Camat untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Itu syarat mutlak,” tegas Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).
PBPI: Kami Dukung, Tapi Jangan Hanya Padel
Merespons ketegasan Gubernur, Pengurus Besar Padel Indonesia (PBPI) justru memberikan dukungan penuh. Sekjen PBPI, Bugi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan pengetatan izin demi kenyamanan masyarakat.
Bugi mengungkapkan fakta mengejutkan: hanya dalam waktu singkat, kini terdapat sekitar 1.600 lapangan padel di seluruh Indonesia, dengan Jakarta Selatan sebagai titik pusatnya.
“Kami dari Pengurus Besar Padel Indonesia sangat setuju dengan pembatasan-pembatasan mengenai operasi lapangan pedal dan juga syarat-syaratnya. Jauh sebelum padel ini ramai, kami sudah menginformasikan melalui pengurus provinsi yang menjadi perpanjangan PBPI Pusat mengenai perizinan dengan pengelola dan supaya mereka bisa berkomunikasi dengan warga sekitar,” ujar Bugi Setiawan di Indonesia Kita yang ditayangkan Garuda TV.
Namun, PBPI juga menitipkan pesan kepada Pemerintah Provinsi DKI agar aturan ini diberlakukan secara adil.
“Maka dari itu kami setuju bila Pak Gubernur memberikan wewenang seperti itu, tapi kami hanya minta tolong untuk bisa meratakan dengan olahraga yang lain juga,” tambah Bugi Setiawan.
PBPI menegaskan bahwa peran federasi hanya sebatas pembinaan atlet dan standardisasi kompetisi. Urusan jam operasional, perizinan, dan dampak lingkungan sepenuhnya berada di bawah wewenang pengelola dan pemerintah daerah.
“Polemik ini itu menjadi salah satu konsentrasi kami juga dan menjadi atensi PBPI untuk bisa mendeliver dan mengkomunikasikan lagi hal-hal yang perlu diperhatikan kepada pengelola,” tutupnya.