JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan DPR bersifat mengikat dan membuka peluang konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi hak beribadah warga dalam polemik akses musola di cluster Vasana dan Neo Vasana.
Sikap tegas ini diarahkan kepada PT Hasana Damai Putra (HDP) sebagai pengembang yang hingga kini belum merealisasikan pembukaan akses musola meski solusi telah disepakati dalam forum resmi DPR.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).
RDP tersebut secara khusus membahas penolakan akses musola dan polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Komisi III DPR RI menilai persoalan ini seharusnya tidak berlarut-larut karena opsi penyelesaian telah tersedia sejak pembahasan sebelumnya tanpa mengubah prinsip keamanan kawasan.
Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra disebut telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak namun tanpa melibatkan warga cluster yang terdampak langsung.
Dalam sejumlah pertemuan itu, solusi konkret telah mengemuka berupa pelebaran pagar yang mengelilingi musola atau pembukaan pintu akses khusus dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system) sesuai site plan awal.
Namun pengembang tetap menolak realisasi opsi tersebut dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran adanya gugatan hukum dari sebagian warga yang keberatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka mempertanyakan komitmen pengembang terhadap keputusan lembaga legislatif.
“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegas Habiburokhman.
Ia menilai solusi yang ditawarkan sudah jelas dan tidak menimbulkan ancaman terhadap tata kelola kawasan maupun aspek keamanan lingkungan.
“Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,” ujarnya.
Menurutnya, sistem keamanan satu pintu tetap dapat dipertahankan sehingga dalih gangguan keamanan tidak relevan untuk menolak pembukaan akses ibadah.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa keputusan rapat bukan sekadar rekomendasi moral, melainkan sikap kelembagaan yang wajib dihormati dan dijalankan.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghambat warga menjalankan ibadah memiliki implikasi hukum yang jelas.
“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya.”
“Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir,” pungkas Habiburokhman.
Pernyataan ini mempertegas bahwa polemik akses musola bukan sekadar konflik administratif antara warga dan pengembang, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional atas kebebasan beribadah yang dijamin hukum.
Dengan posisi Komisi III DPR RI yang kini semakin tegas, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan pengembang apakah akan mematuhi putusan atau menghadapi risiko hukum yang telah diingatkan secara terbuka di forum parlemen.***